Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
di Seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
HM.03.03.51.10.14.0151
Dalam rangka tertib administrasi dan mengacu pada Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.5.12.11.09956 Tahun 2011 tentang tata laksana Pendaftaran Pangan Olahan dan perubahannya yaitu Peraturan Kepala BPOM No. 43 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.5.12.11.09956 Tahun 2011 tentang tata laksana Pendaftaran Pangan Olahan, serta Peraturan Kepala BPOM No.1 Tahun 2013 tentang Penerapan Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik (e-Registration Pangan Olahan), dengan ini disampaikan bahwa mulai tanggal 3 November 2014 akan diberlakukan hal-hal sebagai berikut:
Klik disini untuk selengkapnya
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
