Penerapan Sistem National Single Window (NSW) di Indonesia didorong kepentingan nasional untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan kinerja pelayanan ekspor-impor serta sebagai wujud nyata komitmen Indonesia untuk menjalankan kesepakatan di tingkat Regional ASEAN. Badan POM merupakan salah satu instansi yang terintegrasi dengan INSW dan turut menginisiasi berdirinya INSW.
Senin, 14 Maret 2016 Badan POM menerima kunjungan 13 orang Delegasi Pemerintah Mesir yang berasal dari beberapa kementerian antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Industri. Meraka datang dengan tujuan mempelajari dan bertukar pikiran tentang pengalaman Indonesia dalam membangun sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Delegasi Pemerintah Mesir ini diterima oleh Sekretaris Utama Badan POM, Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Badan POM, INSW, dan Dirjen Bea dan Cukai. Audiensi dibuka oleh Sekretaris Utama Badan POM, Reri Indriani yang memaparkan visi misi Badan POM serta pengembangan sistem pengawasan di Badan POM secara elektronik.
Kunjungan delegasi Pemerintah Mesir ke Badan POM ini menunjukkan bahwa sistem National Single Window yang berlaku di Indonesia cukup efektif untuk pengawasan dan peningkatan pelayanan ekspor/impor produk, sehingga dapat direplikasi oleh negara lain yang mempunyai kondisi mirip dengan Indonesia.
Tujuan utama penerapan sistem INSW adalah untuk mempercepat layanan yang terkait dengan ekspor-impor dan untuk meminimalkan waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan ekspor-impor. Selain itu, sistem INSW juga dapat meningkatkan validitas dan akurasi data/informasi yang terkait dengan ekspor-impor.
Badan POM sebagai pemegang otoritas dalam impor di bidang Obat dan Makanan di Indonesia, oleh karena itu para pelaku usaha yang ingin mendapatkan bahan baku dari luar negeri wajib memiliki surat keterangan impor (SKI) dari Badan POM untuk memfasilitasi arus barang untuk kepentingan perdagangan.
Pada statement penutupnya, Sekretaris Utama menjelaskan bahwa SKI Prioritas adalah layanan non transaksional melalui sistem e-BPOM yang memproses dokumen secara otomatis tanpa evaluasi. “Dalam menerapkan SKI menggunakan sistem e-bpom, kami mempertimbangkan legalitas, keamanan, khasiat, dan kualitas dari produk impor” pungkas Reri di aula PPOMN Badan POM, Jakarta. (HM-Grace)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
