Badan POM berkomitmen dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Demikian disampaikan Kepala Badan POM RI seusai memusnahkan produk Obat dan Makanan ilegal senilai Rp1.376.849.161,- di Balai Besar POM di Jakarta pada 22 Februari 2013.
Pemusnahan dilakukan dalam kerangka pengawasan barang beredar oleh Tim TPBB, dengan memusnahkan produk hasil pengawasan Balai Besar POM di Jakarta, Balai Besar POM di Bandung dan Balai POM di Serang pada tahun 2012, yang terdiri dari obat, obat tradisional, suplemen makanan, kosmetika dan pangan ilegal dengan rincian 594 item dan 79.376 kemasan. Ikut serta dalam pemusnahan adalah Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen - Kementerian Perdagangan, Perwakilan Korwas PPNS, Perwakilan Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara wilayah Jakarta, Kepala Balai Besar POM di Jakarta dan Kepala Balai POM di Serang.
Dalam konferensi pers yang digelar setelah acara pemusnahan, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen menyampaikan bahwa pada tahun 2013, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar akan lebih intensif melakukan pengawasan barang beredar. Terkait hal tersebut pada awal tahun 2013 ini, tepatnya pada 4 Januari 2013 Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Pertanian dan Badan POM menandatangani Nota Kesepahaman terkait kerjasama di bidang pengawasan barang beredar.
Kepala Badan POM menambahkan Badan POM akan secara konsisten melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dalam bentuk pemusnahan hasil pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan Balai POM di Palangkaraya, Balai Besar POM di Medan dan daerah lainnya, disamping melakukan proses lebih lanjut ke tahap pro-justitia. (HM-04)
Biro Hukmas
