Rabu, 19 September 2012, bertempat di halaman gedung PPOMN Badan POM, Kepala Badan POM RI, Dra. Lucky S Slamet, M.Sc dengan disaksikan oleh perwakilan Dirjen Bina Kefarmasian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Negara RI, Bareskrim POLRI dan Kejaksaan Agung dalam kerangka Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal (Satgas) melaksanakan pemusnahan produk Obat dan Makanan hasil pengawasan tahun 2009 sampai dengan tahun 201 1 di halaman gedung Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional.
Dalam kata sambutannya, Kepala Badan POM menyampaikan bahwa p emusnahan produk obat dan makanan ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah sinergisme dan dukungan semua pemangku kepentingan. P roduk -produk tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Produk yang dimusnahkan t erdiri dari Produk Pangan ilegal 400 item ( 600 pcs ), Kosmetika ilegal 429 item ( 400.000 pcs ), Obat ilegal 100 item ( 160 pcs ), Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat dan atau ilegal 525 item ( 5.200 pcs ) dengan nilai ke ekonomi an keseluruhan produk ditaksir sebesar + Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Lebih lanjut di sampaikan oleh Kepala Badan POM bahwa selama tahun 2011, PPNS Badan POM RI telah melakukan penyidikan sebanyak 239 perkara tindak pidana Obat dan Makanan. Dari 239 perkara tersebut, 27 perkara telah mendapatkan putusan pengadilan dengan putusan tertinggi yaitu pidana penjara 4 bulan 15 hari dan denda 50 juta subsider pidana kurungan 1 bulan untuk perkara tindak pidana Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar.
Setelah usai acara pemusnahan obat dan makanan secara simbolik, Ibu Kepala Badan POM melaksanakan jumpa pers/public warning terkait hasil Pengawasan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat. Disampaikan dalam siaran pers bahwa hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai bulan Agustus 2012 ditemukan 29 (dua puluh sembilan) OT mnegnadung BKO. 20 (dua puluh) diantaranya merupakan produk OT tidak terdaftar (ilegal) dan tidak sesuai dengan persetujuan pendaftaran. Oleh karenanya Badan POM mengeluarkan peringatan/public warning agar masyarakat tidak mengkonsumsi OT mengandung BKO karena berisiko terhadap kesehatan.
Biro Hukmas
