Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal Hasil Pengawasan Balai POM di Palangka Raya

25-02-2013 Hukmas Dilihat 1740 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Kami Siap Menunjang Program Pembangunan di Kalimantan Tengah

Badan POM, lebih khususnya Balai POM di Palangka Raya, senantiasa akan bekerja optimal mendukung program-program pembangunan Pemerintah Daerah di Kalimantan Tengah, khususnya di bidang pengawasan obat dan makanan. Demikian disampaikan Kepala Badan POM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, dalam sambutannya pada acara Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal Hasil Pengawasan Balai POM di Palangka Raya tanggal 25 Februari 2013.

Badan POM, dalam menjalankan tugas pengawasannya tidak dapat bekerja sendiri, melainkan memerlukan kerjasama dan sinergisme dengan lintas sektor. Dengan demikian perlindungan terhadap masyarakat dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dilaksanakan dengan optimal.

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan, terhadap hasil temuan Balai POM di Palangka Raya selama tahun 2010-2012, merupakan salah satu bentuk komitmen Badan POM dalam perlindungan masyarakat. Produk yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 756 item dan 11.038 kemasan obat dan makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp262.584.675 (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).

PPNS Balai POM di Palangka Raya sendiri selama periode 2010-2012 telah menangani 13 perkara tindak pidana, dengan putusan hakim tertinggi berupa pidana denda sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsider pidana kurungan selama satu tahun, untuk tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual obat keras.

Kepala Badan POM menyampaikan apresiasinya atas kinerja jajaran Balai POM di Palangka Raya. Beliau berpesan agar semua pegawai terus meningkatkan kinerja agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kalimantan Tengah. (HM-04)

Biro Hukmas

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana