Pemutakhiran Data Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2017
Bekasi – “Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pengelola Barang Milik Negara (BMN) yang terlibat dalam penatausahaan BMN Badan POM”. Demikian disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito kepada para peserta pertemuan Pemutakhiran Data BMN Semester II dan Tahunan Tahun Anggaran 2017 (16/01). “Kinerja pengelolaan BMN dalam mewujudkan tertib fisik, tertib hukum, dan tertib administrasi BMN merupakan salah satu upaya dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK RI yang telah didapatkan Badan POM selama dua tahun berturut-turut”, lanjut Kepala Badan POM.
Pertemuan Pemutakhiran Data BMN yang dihadiri oleh perwakilan dari 14 satuan kerja di lingkungan Badan POM ini bertujuan agar Badan POM dapat menyajikan laporan atas aset secara akurat dan akuntabel berkala setiap semester, sebagai bentuk pertanggungjawaban entitas pelaporan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa setiap Kementerian Negara/Lembaga sebagai Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaporkan seluruh bentuk transaksi keuangan baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun yang berasal dari luar APBN kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan yang menghasilkan BMN, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus terus diperbaiki terkait permasalahan BMN di Badan POM, diantaranya pencatatan dan pengelolaan persediaan, pengelolaan aset tetap, dan pengelolaan aset tak berwujud pada setiap satuan kerja di lingkungan Badan POM.
Sejalan dengan terbitnya Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 12 Tahun 2017, Kepala Badan POM mengajak semua jajaran Badan POM untuk membenahi aset negara menuju tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik menuju laporan keuangan tahun anggaran 2017 yang tertib, akurat, dan akuntabel serta mempertahankan opini WTP. HM-Tri
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
