Formalin merupakan bahan kimia yang digunakan untuk membunuh bakteri, sehingga sering digunakan sebagai disinfektan dan pengawet termasuk untuk mengawetkan mayat. Namun pada kehidupan sehari-hari, formalin kerapkali disalahgunakan untuk mengawetkan bahan pangan. Mengingat bahaya penyalahgunaan formalin, maka Badan POM bersama salah satu distributor formalin PT. Brataco melakukan terobosan dengan menambahkan zat pemahit Denatonium Sacharida (DSc) untuk semua formalin yang didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Peresmian program penambahan pemahit pada formalin ini dilakukan di kantor PT. Brataco Tangerang, 1 Juni 2016. Hadir dalam acara itu sejumlah Pimpinan PT Brataco, Pimpinan Badan POM dan Kementerian Perindustrian, serta perwakilan Akademisi. Program pilot project ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama penambahan pemahit pada formalin untuk meminimalisir penyalahgunaan formalin pada pangan antara Badan POM dengan PT. Brataco.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM, Suratmono menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT. Brataco yang telah bersedia menambahkan zat pemahit sebagai bentuk komitmen untuk mencegah penyalahgunaan formalin pada pangan. Saat ini penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan masih sangat banyak ditemukan mulai dari boraks, metanil yellow, dan formalin. Berdasarkan hasil pemantauan di pasar-pasar, saat ini penyalahgunaan formalin sekitar 6%.
Berbagai upaya dilakukan Badan POM untuk meminimalisir penyalahgunaan bahan kimia berbahaya antara lain melalui pembinaan, advokasi, pembuatan regulasi, pengendalian dan pengawasan bahan berbahaya, penindakan dan pengendalian pasar aman, serta pengawasan di hulu atau tingkat produsen dan distributor. Penambahan zat pemahit pada formalin ditingkat distributor kali ini memerlukan biaya Rp900,-/liter. Tingkat kepekatan konsentrasi kepahitan sangat menentukan besaran biaya yang dikeluarkan.
Untuk itu diperlukan kajian teknis yang lebih komprehensif terkait risk & benefit dalam penerapan penambahan pemahit dalam formalin. Jika manfaat yang didapatkan jauh lebih besar guna melindungi kesehatan masyarakat tentu harus mendapat dukungan penuh dari Pemerintah dan Akademisi terutama Pelaku Usaha. Selain itu, uji coba penambahan pemahit ini perlu diawasi, disosialisasikan, serta yang terpenting diperlukan payung hukum yang kuat dengan sanksi tegas. (HM-Fathan)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
