Senin, 20 Mei bertempat di Balai Kartini Jakarta, telah dilaksanakan penandatanganan MoU antara LPPOM MUI dan Badan POM RI. Acara yang mengusung tema “Meningkatkan Potensi Halal Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia” ini dibuka oleh Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. Dalam sambutannya, Lukmanul menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan upaya untuk menempuh langkah-langkah dalam mengendalikan perdagangan menjadi berkeadilan, karena tidak bisa ditolak lagi bahwa seluruh konsumen di Indonesia wajib mengkonsumsi produk yang halal, bukan hanya sekedar untuk umat Islam tapi juga untuk keberkahan seluruh umat.
Labelisasi halal berperan sebagai pembeda antara produk yang belum halal atau produk yang menyatakan halal sendiri dengan produk halal bersertifikat halal MUI, sekaligus sebagai penanda identitas produk halal sehingga memudahkan konsumen dalam memilih produk halal bersertifikat halal MUI yang pada akhirnya meningkatkan rasa aman dalam mengkonsumsi produk. Sertifikat halal MUI diterbitkan dengan jaminan selama masa berlaku sertifikat halal produk yang dihasilkan tetap berstatus halal (HAS 2300).
Ruang lingkup MoU ini mencakup:
- Pemeriksaan/audit bersama sarana produksi pangan olahan dalam negeri, dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi dan label pangan, serta kehalalan produk.
- Pencantuman keterangan halal pada label pangan olahan
- Pemanfaatan sarana dan prasarana
- Pemeriksaan/ audit keamanan, mutu, gizi dan label pangan melalui pemenuhan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB)
- Pemeriksaan/ audit terhadap kehalalan bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong
- Pemeriksaan terhadap pemenuhan dan penerapan sistem jaminan halal
Hadir juga dalam acara ini Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan & Bahan Berbahaya Badan POM, DR. Ir. Roy A. Sparingga, M.App.Sc., Ph.D dan juga ketua Pokja RUU JPH Komisi 8 DPR RI, H. Jazuli Juwaini Lc. MA.
“Masyarakat indonesia sebagian besar adalah masyarakat muslim jadi Badan POM mengawal pangan khususnya pangan olahan dan dalam hal ini mengawal agar dapat memenuhi aspek mutu gizi, tapi hal itu tidak cukup jadi diharapkan ada kepastian halal“ ujar Lucky S. Slamet, Kepala Badan POM. Kata kepastian ini menjadi hal yang mutlak karena dengan adanya jaminan sistem halal yang diprakarsai oleh LPPOM MUI itu merupakan satu hal yang menjadi dua sisi mata uang yang seperti harus berdampingan, jadi disatu sisi konsep pangan halal tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan halalan dan Toyiban.
Biro Hukmas
