Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Badan POM RI dan Kemendikbud tentang Peningkatan Pendidikan Keamanan Pangan Kepada Peserta Didik

09-07-2014 Dit Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Dilihat 1793 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pada  tanggal 8 Juli 2014 telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan POM RI dan Kemendikbud tentang Peningkatan Pendidikan Keamanan Pangan Kepada Peserta Didik.  Penandatanganan dilakukan di Badan POM RI dengan dihadiri pejabat Eselon I dan Eselon II Bdan POM RI dan Kemendikbud.   Acara diawali dengan do’a, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Sekjen Kemendikbud Prof. Ainun Na’im, Phd, sambutan Kepala Badan POM RI, Dr. Roy A. Sparringa, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman. 

 

Dalam sambutannya Prof. Ainun Na’im, Phd.,  mengatakan bahwa aspek makanan terkait dengan kesehatan peserta didik.  Kemendikbud bersama dengan Badan POM berupaya agar peserta didik dapat memperoleh makanan yang aman dan baik.   Untuk itu perlu dilakukan penyebaran informasi keamanan pangan kepada peserta didik dengan seluas-luasnya. Beberapa sarana di kemendikbud yang dapat dimanfaatkan antara lain internet di sekolah, portal rumah belajar, siaran TV Edukasi, dan radio.  Beliau menyatakan bahwa jangkauan radio dan fasilitas lainnya dapat menjangkau 55 juta siswa, 4,5 juta guru atau setara dengan seperempat jumlah penduduk Indonesia.  Beliau menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas inisiasi penanda tanganan nota kesepahaman ini dan berharap agar dapat ditindak lanjuti lebih jauh.  Beliau akan berkoordinasi dengan Ditjen di kemendikbud seperti Ditjen Paud, Ditjen Pendidikan Dasar, Ditjen Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi, serta Pustekom.

 

Dr. Roy Sparringa menyatakan dalam sambutannya bahwa aksi nasional PJAS telah menjangkau kepada sekitar 180 ribu siswa SD/MI di seluruh Indonesia.  Program ini perlu terus dikembangkan dengan melibatkan guru dan siswa sehingga perlindungan peserta didik dari pangan yang tidak aman dapat terus dilakukan.  Selama ini ada kendala di lapangan terkait dasar pelaksanaan PJAS oleh kemendikbud sehingga penanda tanganan nota kesepahaman ini dapat memantapkan langkah Badan POM dan Kemendikbud sehingga program PJAS dapat terus dilaksanakan.  Beliau juga menyatakan bahwa lesson learned yang dapat dipetik dari pelaksanaan Aksi Nasional PJAS selama ini adalah bahwa peran Pemda masih belum optimal, kemandirian seko lah masih rendah, Program pendampingan masih sulit dilakukan, pelaku usaha dan pemasok perlu diperhatikan.  Untuk itu perlu langkah strategis dalam menguatkan aksi PJAS misalnya dengan program fasilitator PJAS, penegakan hukum, mengoptimalkan konektivitas antara Bdan POM dan Kemendikbud walaupun selama ini sudah terjalin konektivitas misalnya klub pompi dan rumah belajar.

 

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepahaman dan diakhiri sesi foto bersama.

 

--Dit. Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan--

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana