12 Maret 2014 merupakan salah satu moment penting bagi Badan POM. Pada hari tersebut, Kepala Badan POM, Roy A. Sparringa, bersama jajaran Pejabat Eselon I dan II Badan POM serta Kepala Balai Besar/Balai POM berkomitmen untuk tidak melakukan hal-hal terkait gratifikasi. "Badan POM termasuk instansi dengan layanan publik yang mendapat sorotan, karena itu langkah penandatanganan Pernyataan Komitmen Pengendalian Gratifikasi oleh seluruh jajaran pimpinan unit kerja di Badan POM sangat penting untuk menunjukkan Badan POM anti gratifikasi", demikian disampaikan Kepala Badan POM saat memberikan sambutan dan arahan sebelum acara penandatanganan.
Penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif Badan POM dalam kegiatan pencegahan korupsi. Seiring dengan berjalannya program-program anti korupsi yang digaungkan Pemerintah Indonesia dalam mendukung upaya pembangunan birokrasi Clean Government dan Good Governance, banyak hal telah dilakukan Badan POM. Sejak tahun 2009, antara lain Badan POM telah mengimplementasikan Reformasi Birokrasi, mencanangkan Sistem Manajemen Mutu (QMS) ISO 9001:2008 di seluruh unit kerja di lingkungan Badan POM, melaksanakan pembangunan dan pengembangan SPIP, serta mencanangkan Pembangunan Zona Integritas pada tanggal 14 Mei 2012.
Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan POM selanjutnya akan diimplementasikan melalui langkah-langkah antara lain penyusunan rencana aksi pengendalian gratifikasi, penyusunan perangkat ketentuan gratifikasi, pembentukan agent of changes, sosialisasi/diseminasi, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi.
"Penandatanganan pernyataan komitmen ini perlu dilanjutkan oleh seluruh jajaran Badan POM di unit kerja masing-masing. Jadikan komitmen ini sebagai bagian dari niat kita untuk melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat", tutup Kepala Badan POM. HM-05
Biro Hukum dan Humas
