“Program apa yang hasilnya bisa dirasakan masyarakat, itu yang perlu ditingkatkan, yang terpenting adalah outcome-nya. Penanganan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan harus diselesaikan sampai ke hulu, ingat SAMPAI ke hulu”, demikian Kepala Badan POM, Roy Sparringa menekankan pada acara sosialisasi program di Aula Balai Besar POM (BBPOM) di Padang. Sosialisasi tersebut merupakan salah satu acara dalam kunjungan Kerja Kepala Badan POM ke BBPOM di Padang, Rabu, 25 Februari 2015.
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh seluruh pegawai di lingkungan BBPOM di Padang. Bertempat di Aula BBPOM di Padang, Roy Sparringa memberikan arahan kepada seluruh Pegawai BBPOM tentang pentingnya kapasitas dan kualitas sumber daya manusia dalam sebuah organisasi. Beliau juga memberikan arahan agar dalam menangani sebuah kasus harus dilihat akar masalah terlebih dahulu. Dari situ akan terlihat penyebabnya sehingga kita dapat memilih solusi yang tepat.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Badan POM yang didampingi Sestama, Reri Indriani, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, Budi Djanu Purwanto berkesempatan menemui Gubernur Sumatera Barat, Irvan Prayitno untuk membahas beberapa masalah yg menjadi perhatian Badan POM, antara lain penanganan PJAS, untuk memastikan pangan jajanan anak sekolah terjamin keamanan, mutu dan gizinya. Masalah utama penanganan PJAS adalah higienis dan sanitasi.
Selain itu dibahas juga pengawasan pangan fortifikasi termasuk garam beryodium, dimana ada 4 industri pangan fortifikasi di Padang. “Pangan fortifikasi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Padang mencapai hampir 80%, dan ini di atas rata-rata nasional. Akar masalahnya antara lain adalah mahalnya harga yodium”, ujar Roy Sparringa. Masalah lain adalah tingginya temuan produk ilegal di Padang Desember 2014. Setelah dilakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran ini, ternyata pelakunya tidak jera bahkan mengganti label, dan sekarang pelanggarannya merupakan tindak pemalsuan yang menjadi ranah Kepolisian. Gubernur Sumatera Barat dan Kepala Badan POM sepakat menindaklanjuti pembahadan kali ini dengan mengeluarkan surat edaran Gubernur ke instansi terkait. HM-16
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
