Pasar Pagi atau yang lebih dikenal dengan Asemka Jakarta, merupakan pasar grosir yang menjual aksesoris; mainan anak-anak; dan tempat perdagangan kosmetika terbesar di Asia Tenggara. Selain menjual kosmetika legal, terdapat juga produk kosmetika ilegal, yang dikirimkan hampir ke seluruh wilayah Indonesia. Sehingga Pasar Asemka Jakarta terkenal sebagai sumber perolehan kosmetika ilegal, baik lokal maupun impor.
Upaya pemberantasan kosmetika ilegal di Pasar Asemka Jakarta telah dilakukan oleh pemerintah melalui penegakan hukum. Beberapa kali upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di bidang kosmetika telah dilakukan oleh PPNS Badan POM, namun upaya tersebut belum optimal dan memberikan efek jera terhadap pelakunya.
Mengingat perlunya diberikan ruang kepada pelaku usaha yang berkeinginan kuat untuk berubah dan mengikuti ketentuan di bidang kosmetika, maka dilakukan kegiatan Penangkalan dan Pencegahan Kosmetika Ilegal di Pasar Asemka Jakarta. Kegiatan ini dimulai dengan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait meliputi lintas sektor dan asosiasi, yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2017. Pertemuan lintas sektor ini bertujuan untuk mendapatkan presepsi yang sama tentang perlunya sinergisme dalam pengawasan kosmetika ilegal di Pasar Asemka Jakarta.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Kepada Pelaku Usaha di Pasar Asemka Jakarta, yang dilaksanakan di Hotel Le Grandeur, Mangga Dua pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017, yang bertujuan untuk:
-
-
- Memberikan bimbingan teknis agar pelaku usaha mendapatkan pemahaman regulasi yang berkaitan dengan peredaran kosmetika dari lintas sektor terkait;
- Mendapatkan alternatif solusi penanganan peredaran kosmetika ilegal di Pasar Asemka Jakarta, yang disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
-
Bimbingan Teknis secara sinergis ini dilakukan oleh lintas sektor pusat terkait (Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian; Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Obat dan Makanan); instansi daerah (Sekretariat Daerah Prov. DKI Jakarta, Walikota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Taman Sari, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan Prov. DKI Jakarta); asosiasi pelau usaha (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesi (PPAK), Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I), dan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO)), serta dihadiri oleh 30 peserta dari pelaku usaha / pedagang di Pasar Asemka Jakarta.
Dari kegiatan ini diperoleh gambaran kondisi nyata yang terjadi di Pasar Asemka dan diketahui penyebab masih dilakukannya peredaran kosmetika ilegal di Pasar Asemka. Untuk itu, disepakati akan dilakukan :
-
-
- Peningkatkan komunikasi antara pelaku usaha, asosiasi, pengelola gedung dan instasi pemerintah, terkait penerapan peraturan di bidang kosmetika;
- Penjajakan implementasi Pasar Asemka Jakarta sebagai “Pasar Tematik Kosmetika” di Provinsi DKI Jakarta.
-
Untuk menjamin penerapan kesepakatan tersebut, pemangku kepentingan terkait juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara berkala.
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komlemen
