“Tugas Badan POM dalam melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan ilegal cukup berat jika dilakukan sendiri, oleh karena itu, mari kita bersama-sama berkomitmen membantu Badan POM menyelamatkan masyarakat dari obat dan makanan ilegal”, demikian imbauan Gubernur Jawa Tengah, H. Bibit Waluyo, dalam acara Pencanangan Gerakan Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI), di Balai Besar POM di Semarang, Senin, 29 April 2013. Acara ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai demand dengan memberdayakan masyarakat sebagai pengguna obat dan makanan agar lebih waspada terhadap peredaran obat dan makanan ilegal, khususnya di Provinsi Jawa Tengah.
Pencanangan gerakan tersebut diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama anti (obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan) ilegal oleh instansi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Instansi pemerintah diwakili oleh Kepala Badan POM RI, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc. bersama Gubernur Jawa Tengah, Plt. Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Balai Besar POM di Semarang. Pihak pelaku usaha diwakili oleh GP Farmasi, GP Jamu, dan Perkosmi. Sedang pihak masyarakat diwakili oleh Ketua Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Semarang, dan Kepala LP2K Jawa Tengah. Sebelumnya juga ditandatangani kesepakatan bersama antara Kepala Badan POM RI dengan Gubernur Jawa Tengah, tentang Pengawasan Obat dan Makanan Secara Terpadu di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan POM didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ketua Tim Penggerak PKK provinsi Jawa Tengah, serta perwakilan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Daerah Jawa Tengah, dan Kepala Balai Besar POM di Semarang, melakukan pemusnahan terhadap obat dan makanan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM di Semarang. Total nilai keekonomian Obat dan Makanan yang dimusnahkan tersebut mencapai lebih dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Produk yang dimusnahkan terdiri dari obat, obat tradisional, suplemen makanan, kosmetika dan pangan ilegal dengan rincian 2.792 item dan 289.668 kemasan.
Selama periode Januari-April 2013, Badan POM telah melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangka Raya, Palembang, Medan, Batam dan Semarang dengan total nilai keekonomian lebih kurang Rp 7.380.000.000,- (tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Biro Hukmas
