“SATU TINDAKAN UNTUK MASA DEPAN”
Mari bersama mengamankan pasar dari peredaran dan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan. Perlindungan terhadap kesehatan masyarakat akibat penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan di pasar harus didukung komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, komunitas pasar (pedagang, pekerja, pengelola, asosiasi) dan masyarakat sebagai konsumen. Demikian disampaikan Kepala Badan POM, Dra. Lucky S.Slamet, M.Sc., dalam acara Pencanangan Percontohan Pantauan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di Pasar Cibubur Jakarta Timur, Jumat, 19 April 2013.
Lebih lanjut, Kepala Badan POM menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan untuk memberdayakan komunitas pasar agar berperan aktif melakukan pengawasan mandiri dan berkesinambungan. Hasil pengawasan Badan POM menunjukkan bahwa di pasar masih marak terjadi penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, seperti formalin disalahgunakan sebagai pengawet makanan, boraks disalahgunakan sebagai pengenyal atau perenyah makanan, dan pewarna non pangan seperti kuning metanil, dan rhodamin B disalahgunakan sebagai pewarna pangan. Program Percontohan Pantauan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dijabarkan dalam beberapa kegiatan strategis antara lain (i) advokasi untuk membangun komitmen Pemda, lintas sektor dan stakeholders; (ii) sosialisasi dan penyuluhan kepada komunitas pasar; (iii) pelatihan petugas pengelola pasar; (iv) modeling dan replikasi pasar contoh; serta (v) monitoring dan evaluasi pasar aman dari bahan berbahaya. Program tersebut akan dilaksanakan selama tiga tahun, dimulai tahun 2013, dengan target 108 Pasar yang tersebar di 84 kabupaten/kota di 31 provinsi.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, yang hadir pada saat pencanangan, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan program tersebut. Gita menekankan agar masyarakat sebagai konsumen turut berperan aktif dalam program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Sebagai konsumen, masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, terutama berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan produk, baik obat maupun makanan, atau produk lainnya. ”Jadilah konsumen yang cerdas dan mampu melindungi diri sendiri”, ungkap Gita Wirjawan. Sementara itu, Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, pada sambutannya mengatakan bahwa program tersebut adalah milik bersama. Bukan hanya pemerintah, melainkan juga komunitas pasar dan masyarakat. Yang menjadi kunci sukses keberhasilan program ini adalah konsistensi dan kesinambungan dari peran petugas pasar sebagai Pengawas Bahan Berbahaya.
Pada pencanangan Percontohan Pantauan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya tersebut, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, dan Kepala Badan POM, memberikan perangkat pengawasan bahan berbahaya (test kit) dan rompi monitoring kepada petugas Pasar Contoh di lima wilayah DKI Jakarta, yaitu Pasar Johar Baru, Pasar Tebet Barat, Pasar Grogol dan Pasar Koja Baru, sebagai komitmen bersama pantauan pasar aman dari bahan berbahaya. Selanjutnya akan dilakukan kampanye dan operasionalisasi mobil laboratorium keliling secara simultan oleh Badan POM dan lintas sektor terkait.
Biro Hukmas
