Pencantuman Label Palm Oil Free: Badan POM tegaskan Minyak Kelapa Sawit Aman

21-08-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 6244 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Bertempat di Aula Gedung C Badan POM, Rabu (21/08) Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito bersama Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan Kemenko PMK, Agus Suprapto; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung; Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Derom Bangun; serta Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Agam Fatcurrochman memberikan keterangan kepada media usai mengadakan pertemuan terkait penanganan isu Palm Oil Free yang menjadi salah satu permasalahan industri kelapa sawit di Indonesia saat ini.

Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Industri minyak kelapa sawit merupakan salah satu industri strategis nasional di Indonesia, baik dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO), maupun produk turunannya yang diperuntukkan industri kimia dan industri pangan misalnya minyak goreng, margarin, mayones, sabun, sampo, pasta gigi, bahan baku untuk baju, kertas koran, palm oil biodiesel, dan lain-lain.

Di Indonesia, minyak kelapa sawit memegang peran yang sangat penting. Minyak sawit telah ditetapkan menjadi salah satu bahan pokok sebagai pembawa fortifikan, dalam hal ini vitamin A yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah kurang gizi di tingkat nasional.

Beberapa tahun ke belakang, mulai muncul kampanye negative terhadap kepala sawit Indonesia, termasuk maraknya pencantuman palm oil free pada label produk makanan. Menanggapi permasalahan ini, Penny K. Lukito secara tegas menyampaikan Badan POM tidak menyetujui pendaftaran produk yang mencantumkan klaim "Bebas Minyak Sawit", dan aturan ini ditegakkan dengan tegas berdasarkan peraturan yang ada.

“Butuh upaya bersama untuk menangani masalah ini. Perlu dilakukan tindak lanjut berupa sosialisasi, penyebaran informasi dan edukasi secara masif, ekstensif, dan bersama-sama lintas sektor terkait. Tak hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada masyarakat luas,” tegasnya.

Beberapa jam sebelumnya Badan POM melakukan pertemuan bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta lintas sektor lainnya membahas tentang peran strategis minyak sawit dalam menghasilkan devisa negara, perkembangan mutakhir industri minyak sawit Indonesia, dan penanganan isu negatif minyak sawit Indonesia.

Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Derom Bangun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Badan POM atas inisiasi pertemuan tersebut. “Ini sangat penting untuk industri Indonesia. Saya meminta agar hal ini disampaikan dan disebarluaskan agar tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pencantuman label Palm Oil Free. Ke depannya jika ditemukan label-label tersebut bisa dilaporkan kepada Badan POM ataupun kementerian terkait,” ucapnya.

“Kami membangun kesepakatan dan komitmen untuk membangun upaya perlindungan terhadap daya saing perdagangan kelapa sawit, dan khususnya menghentikan penggunaan label “Palm Oil Free” yang akan menurunkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia.” tutup Penny K. Lukito (HM-Bayu)

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana