| Kepada Yth.: |
Jakarta, 16 Maret 2007 |
| Pimpinan Perusahaan/Industri Farmasi | |
| Di | |
| Seluruh Indonesia |
SURAT EDARAN
No. PO.01.04.4.41.053
Tentang
Pencantuman Peringatan Perhatian pada Suplemen Makanan yang Mengandung
Vitamin K
Dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, maka dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
-
Perusahaan yang mempunyai produk suplemen makanan mengandung vitamin K harus memperbaiki penandaan dengan mencantumkan Peringatan Perhatian :“Tidak boleh diberikan pada orang yang sedang diobati dengan warfarin (obat pencegah pembekuan darah) dan obat sejenisnya”.
-
Penandaan yang sudah diperbaiki agar diserahkan ke Badan POM c.q. Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik.
-
Suplemen Makanan yang mengandung Vitamin K dengan penandaan lama dan diproduksi sebelum surat edaran ini, diperbolehkan beredar dan wajib melakukan penyesuaian terhadap keputusan ini dengan masa transisi 6 (enam) bulan, sejak tanggal surat edaran ini.
-
Bila setelah batas waktu yang telah ditentukan belum dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi berupa penarikan produk dan pembatalan nomor persetujuan pendaftaran.
Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.
|
An. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Drs. Ruslan Aspan, Apt., MM |

