Pencantuman Peringatan Perhatian pada Suplemen Makanan yang Mengandung Vitamin K

20-03-2007 Surat Edaran 2 Dilihat 3562 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Surat Edaran 2
Kepada Yth.:

Jakarta, 16 Maret 2007

Pimpinan Perusahaan/Industri Farmasi
Di
Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
No. PO.01.04.4.41.053

Tentang

Pencantuman Peringatan Perhatian pada Suplemen Makanan yang Mengandung
Vitamin K

Dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, maka dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

  1. Perusahaan yang mempunyai produk suplemen makanan mengandung vitamin K harus memperbaiki penandaan dengan mencantumkan Peringatan Perhatian :“Tidak boleh diberikan pada orang yang sedang diobati dengan warfarin (obat pencegah pembekuan darah) dan obat sejenisnya”.

  2. Penandaan yang sudah diperbaiki agar diserahkan ke Badan POM c.q. Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik.

  3. Suplemen Makanan yang mengandung Vitamin K dengan penandaan lama dan diproduksi sebelum surat edaran ini, diperbolehkan beredar dan wajib melakukan penyesuaian terhadap keputusan ini dengan masa transisi 6 (enam) bulan, sejak tanggal surat edaran ini.

  4. Bila setelah batas waktu yang telah ditentukan belum dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi berupa penarikan produk dan pembatalan nomor persetujuan pendaftaran.

Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

An. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Kosmetik dan Produk Komplemen

Drs. Ruslan Aspan, Apt., MM
NIP. 140 092 138

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana