Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
di Seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.03.02.51.02.15.0979
Menindaklanjuti Pengumuman No. HM.03.03.51.10.14.0151 tanggal 10 Oktober 2014 mengenai tertib administrasi, telah diterapkan penolakan oleh sistem secara otomatis terhadap permohonan pendaftaran pangan olahan secara elektronik yang tidak ditindaklanjuti oleh pendaftar dan tidak menyampaikan kelengkapan data dalam waktu 1 (satu) bulan.
Untuk itu kami informasikan bahwa : Klik disini selengkapnya
Direktur Penilaian Keamanan Pangan
