Penerapan Penolakan Otomatis Terhadap Permohonan Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik

18-02-2015 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2687 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
di Seluruh Indonesia

 

 

PENGUMUMAN
No. HM.03.02.51.02.15.0979

 

 

Menindaklanjuti Pengumuman No. HM.03.03.51.10.14.0151 tanggal 10 Oktober 2014 mengenai tertib administrasi, telah diterapkan penolakan oleh sistem secara otomatis terhadap permohonan pendaftaran pangan olahan secara elektronik yang tidak ditindaklanjuti oleh pendaftar dan tidak menyampaikan kelengkapan data dalam waktu 1 (satu) bulan.

 

Untuk itu kami informasikan bahwa : Klik disini selengkapnya

 

 

 

Direktur Penilaian Keamanan Pangan

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana