Penerapan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 44 Tahun 2013

16-01-2014 Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmeti Dilihat 3358 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmeti

Kepada Yth.

Perusahaan Kosmetik

Di Seluruh Indonesia

 

SURAT EDARAN

No. HK.06.02.4.41.412.12.13.3847

Tentang

Penerapan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 44 Tahun 2013 tentang

Perubahan atas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

No. HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika

 

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.44 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

 

Klik disini untuk selengkapnya

 

Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana