Kepada Yth.
Perusahaan Kosmetik
Di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
No. HK.06.02.4.41.412.12.13.3847
Tentang
Penerapan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 44 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
No. HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.44 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
Klik disini untuk selengkapnya
Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik
