Jakarta - Pangan olahan sudah menjadi kebutuhan yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Tingginya tingkat permintaan dan konsumsi, serta kemajuan teknologi pangan, tak ayal memaksa para produsen untuk terus berinovasi dan menghasilkan produk yang inovatif serta kreatif. Keamanan, mutu dan estetika menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam suatu produk. Tak hanya dari segi kandungan dalam produk itu sendiri, tampilan suatu produk pun diperhatikan, sehingga memiliki daya tarik bagi konsumen.
BPOM sebagai lembaga yang memiki fungsi regulatori, terutama terkait obat dan makanan berupaya memfasilitasi para pelaku usaha dalam melakukan inovasi di bidang pangan olahan, tanpa melupakan aspek perlindungan terhadap masyarakat. Salah satu bentuk fasilitasi adalah terbitnya Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan yang merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Dibuka secara resmi oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito di Jakarta (26/10), Sosialisasi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan dihadiri oleh Kepala Badan Perlindungan Konsumen, Ardiansyah Parman; Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso; Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman; Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo; Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio.
Dalam sambutannya, Kepala BPOM menyampaikan peraturan ini merupakan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk berinovasi. “Kami siap untuk memfasilitasi dan mendukung perkembangan industri pangan,” ujar Penny K. Lukito
Mengingat pentingnya fungsi label, maka label pada pangan olahan harus mencantumkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan ini sendiri juga merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat. “Pencantuman informasi yang transparan juga merupakan upaya kita bersama untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.” tegas Penny K. Lukito. Penerapan Peraturan Label diharapkan akan terus meminimalisir ketidaksesuaian pada label. Masa grace period peraturan ini cukup panjang yaitu 30 bulan, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan peraturan ini.
Diakhir sambutannya Kepala BPOM menjelaskan, saat ini BPOM sedang berproses untuk menerapkan kewajiban pencantuman infomasi nilai gizi pada label pangan olahan. Informasi nilai gizi akan dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan konsumen untuk memahaminya. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) akibat konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan. (HM-Bayu)
Penerapan Peraturan Label Pangan Olahan, BPOM fasilitasi Inovasi Pelaku Usaha Pangan
26-10-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 5079 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
