Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
di tempat
PENGUMUMAN
No.HM.02.03.51.12.13.1633
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik pendaftaran pangan olahan, mulai 13 Januari 2014 Direktorat Penilaian Keamanan PAngan akan menetapkan timeline pendaftaran pangan olahan secara elektronik (e-Registration). Timeline tersebut mencakup timeline untuk petugas maupun pendaftar, sebagai berikut:
Klik disini untuk selengkapnya
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
