Penerapan Timeline Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik (e-Registration)

27-12-2013 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2510 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
di tempat

 

PENGUMUMAN
No.HM.02.03.51.12.13.1633

 

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik pendaftaran pangan olahan, mulai 13 Januari 2014 Direktorat Penilaian Keamanan PAngan akan menetapkan timeline pendaftaran pangan olahan secara elektronik (e-Registration). Timeline tersebut mencakup timeline untuk petugas maupun pendaftar, sebagai berikut:

Klik disini untuk selengkapnya

 

 

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana