Himpunan Prosedur Sertifikasi Pangan dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Melalui Perbatasan Wilayah Indonesia
Deskripsi :
Himpunan prosedur ini berisi prosedur kepabeanan yang diatur oleh Ditjen Bea dan Cukai serta prosedur sertifikasi pangan dalam rangka pemasukan dan pengeluaran pangan melalui perbatasan wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Badan POM RI, Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan, Departemen Kelautan Perikanan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing – masing lembaga tersebut diatas.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Direktorat Standardisasi Produk Pangan
Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat
Telp : (021) 42875584
Faks : (021) 42875780
Email : standarpangan@pom.go.id
