Kompleksnya tugas dan tanggung jawab pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM, perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis serta tidak dapat diprediksikan disertai dengan kemajuan IPTEK, ekspektasi masyarakat, perdagangan global, dan perubahan life style, berimplikasi signifikan terhadap strategi dan kebijakan pengawasan Obat dan Makanan yang harus ditetapkan.
Sejak tahun 2003 Badan POM berupaya mewujudkan e-government dengan memperbaiki kinerja melalui pengembangan sistem secara elektronik. Sesuai dengan Master Plan TIK Badan POM, beberapa sistem e-government telah diimplementasikan untuk menunjang bisnis Badan POM maupun perkuatan Pengawasan Internal. Aplikasi layanan publik dan internal BPOM tersebut berisi data yang strategis, sehingga mempunyai potensi positif yang besar jika dimanfaatkan secara baik, tetapi dapat juga mempunyai potensi negatif yang besar jika diakses dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti pada umumnya sumber daya yang dimiliki oleh sebuah negara, data merupakan aset yang wajib dilindungi. Disinilah pentingnya kesadaran akan keamanan informasi.
Untuk itu sebagai langkah awal, pada Selasa, 3 Juni 2014, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala Badan POM, DR. Roy. A Sparringa dan Kepala Lembaga Sandi Negara, Mayor Jenderal Dr. Djoko Setiadi, M.Si. Nota kesepahaman tersebut terkait dengan komitmen untuk meningkatkan pengamanan informasi, sehingga mencegah ancaman yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya kebocoran informasi, yang akan berdampak pada terganggunya fungsi pemerintahan, stabilitas pertahanan dan keamanan nasional, serta penyelenggaraan fungsi persandian di Badan POM bagi terlaksananya tugas dan tanggungjawab Badan POM.
Acara dihadiri pula oleh Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara, Syahrul Mubarak, S.IP, MM, Deputi Bidang Pengkajian Persandian, Brigadir Jenderal Ruly Nursanto, SE, Pejabat Eselon I dan II Badan POM, Pejabat Eselon II Lembaga Sandi Negara, dan Kepala Balai Besar POM di Jakarta.
Kerjasama dengan Lembaga Sandi Negara meliputi penyelenggaraan persandian dan pengamanan teknologi informasi dan komunikasi; penggunaan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki; pemberian dukungan kebutuhan peralatan keamanan informasi dan jarring komunikasi sandi; pemberian jaminan keamanan sistem informasi; dan pertukaran informasi terkait penyelenggaraan persandian dan pengamanan teknologi informasi dan komunikasi serta beberapa hasil pengawasan obat dan makanan. Sebagai bentuk mutual kerjasama antar kedua Instansi, akan dilakukan sosialisasi rutin terkait KIE obat dan Makanan dan kunjungan mobil laboratorium keliling di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pengamanan informasi serta penyelenggaraan fungsi persandian di Badan POM bagi terlaksananya tugas dan tanggungjawab Badan POM”. Ungkap Kepala Badan POM. HM-03
Biro Hukum dan Humas
