Pengamanan Pangan Impor Illegal

16-08-2010 Import Ilegal Dilihat 2480 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Import Ilegal

Pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2010 Tim Penyidik (PPNS) Balai Besar POM Surabaya telah melakukan penyidikan terhadap gudang dari distributor makanan PT. MS yang terletak di kawasan Simo Tambak Surabaya. Dari hasil penyidikan tersebut telah disita produk pangan impor tanpa ijin edar sebanyak 49 item (255 karton).
Penyidikan ini merupakan pengembangan hasil pemeriksaan di salah satu supermarket di Surabaya.
Barang bukti antara lain Kinoene, Hiyashi Chuka Soup Goma Fumi, Java Curry House, Konawasabi, Potato Starch (Katakuriko), Japanese Style Noodles Wo Soup, Soup Base 450 g, Sauce Otafuku, Soup Base 3,1 Kg, Powdered Sauce Maruchan, Mustard Powder.
Tersangka telah melanggar pasal 58 huruf K junto pasal 36 ayat (2) Undang – undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan yaitu menyimpan untuk diedarkan Pangan tanpa izin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
( LIK-BBPOMSBY )

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana