Bogor – Tren industri kosmetika di Indonesia mengalami pergerakan yang kuat dan menjanjikan. Berbagai produk kosmetika, baik lokal maupun impor, menjadi salah satu komoditas yang diminati di pasaran oleh beragam kalangan masyarakat. Badan POM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan, termasuk kosmetika, perlu mengiringi perkembangan yang positif ini dengan peningkatan pengawasan produk kosmetika di peredaran. Pengawasan produk kosmetika dilakukan secara rutin melalui sampling, pengujian, serta tindak lanjut terhadap produk yang tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM, saat ini masih ditemukan produk kosmetika di peredaran yang tidak memenuhi syarat (TMS) mutu, baik karena mengandung bahan berbahaya/dilarang/melebihi batas kadar yang dipersyaratkan maupun mengandung cemaran mikroba. Terkait temuan tersebut, Badan POM menginstruksikan kepada pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan serta melaporkan tindak lanjutnya. Akan tetapi, masih terdapat pelaku usaha yang mengabaikan instruksi tersebut. Hal ini disebabkan pelaku usaha kurang memiliki kesadaran dan pemahaman yang mendalam tentang tindak lanjut terhadap temuan kosmetika yang tidak memenuhi syarat (TMS) mutu.
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha dalam menindaklanjuti temuan produk yang tidak memenuhi syarat (TMS) mutu, Direktorat Pengawasan Kosmetik menyelenggarakan kegiatan “Forum Komunikasi CAPA (Corrective Action Preventive Action) Tindak Lanjut terhadap Temuan Kosmetika yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Mutu” pada tanggal 16 September 2022 di Bogor, Jawa Barat. Dalam forum komunikasi ini menghadirkan Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Sri Sayekti Sulisdiarto (praktisi ahli CPKB) dan Dede Kusniati (praktisi industri kosmetika) serta diikuti oleh 30 pelaku usaha kosmetika dari wilayah Jabodetabek.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Badan POM dalam memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha obat dan makanan sehingga tercipta perekonomian bangsa yang produktif, berdaya saing, dan mandiri. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha terhadap regulasi penanganan keluhan dan penarikan produk yang tidak memenuhi syarat. Hal ini untuk menjamin produk kosmetika yang beredar di masyarakat adalah produk yang memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
