Pelanggaran Iklan Rokok
Badan POM merupakan instansi yang diamanahkan untuk melakukan pengawasan iklan dan promosi produk tembakau (rokok) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pengawasan iklan dan promosi produk tembakau (rokok) dilakukan pada beberapa media, yaitu: media cetak, media penyiaran, media luar ruang dan media teknologi informasi.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Badan POM, ditemukan adanya beberapa pelanggaran iklan dan promosi produk tembakau. Dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan iklan dan promosi produk tembakau (rokok) khususnya pelanggaran iklan dan promosi di media luar ruang, Badan POM berkoordinasi dengan PEMDA setempat utamanya dengan Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta.
Rapat yang digagas oleh Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi yang dilayangkan terkait pelanggaran iklan rokok di media luar ruang. Rapat yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2017, dihadiri oleh 24 orang peserta dari lintas sektor terkait, diantaranya: Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif - Badan POM, unit internal Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, UPPRD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP, juga dari perwakilan asosiasi media luar ruang.
Rapat yang dipimpin oleh Bapak Yuandi Bayakmiko (Kepala Bidang Perencanaan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta) bertujuan untuk membahas persamaan persepsi terkait implementasi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.
Dalam rapat ini Badan POM diminta untuk menyampaikan paparan terkait hasil pengawasan iklan dan promosi produk tembakau (rokok) di media luar ruang khususnya di DKI Jakarta pasca implementasi Perarutan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang. Selain penyampaian paparan dari Badan POM, juga dilakukan penyampaian materi dari Asosiasi Media Luar Ruang.
Dalam pembukaan, Bapak Yuandi menyampaikan, penyamaan persepsi ini sangat diperlukan dalam mengawal implementasi Pergub Nomor 1 Tahun 2015 yang telah berlaku sejak bulan Januari 2016. Mengingat pada akhir Desember 2015, pemerintah DKI Jakarta pada bulan Desember 2015 menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan reklame, namun tidak mencabut Pergub Nomor 1 Tahun 2015, maka keduanya masih dinyatakan berlaku. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan dan menimbulkan celah hukum, dalam penyelenggaraannya harus disikapi dengan bijaksana.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Rokok, Direktorat Pengawasan NAPZA, Moriana Hutabarat, disampaikan beberapa hal, diantaranya: amanat kepada Badan POM sebagai instansi pengawas, hasil pengawasan pengawasan iklan dan promosi produk tembakau (rokok) di media luar ruang khususnya di DKI Jakarta pasca implementasi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015. Pada kesempatan ini Moriana sebagai perwakilan Badan POM menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dengan Badan Pajak dan Retribusi Propinsi DKI Jakarta yang selama ini sudah menindaklanjuti rekomendasi Badan POM sehingga pengawasan yang dilakukan menjadi lebih optimal. Selain itu, Badan POM juga memberikan masukan yang perlu diperhatikan dalam rangka revisi Pergub Nomor 244 Tahun 2015 dan rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Semoga kegiatan lintas sektor terus menerus dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dengan instansi terkait dalam pengawasan produk tembakau, agar hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dapat lebih optimal, dalam rangka melindungi masyarakat khususnya untuk generasi muda dari dampak iklan dan promosi rokok sebagai target perokok pemula.
Satu Tindakan Untuk Masa Depan
(Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif)
