Sebagai tindak lanjut atas Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan mengamanatkan Badan POM mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi terkait, untuk itu Badan POM mengembangkan sistem Smart BPOM untuk meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan yang melibatkan multi sektor Kementerian/ Lembaga/Dinas menjadi lebih optimal dan efektif.
Smart BPOM bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan mempercepat penyampaian rekomendasi hasil pengawasan BPOM terkait obat dan makanan yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Smart BPOM juga memudahkan monitoring hasil pengawasan obat dan makanan karena aplikasi akan menampilkan rekomendasi BPOM yang sudah ditindaklanjut oleh Kementerian/ Lembaga/ Dinas yang dapat dimonitor oleh Bupati/ Walikota/ Gubernur, Menteri dan Kepala Badan. Selain itu, dapat diketahui pula deviasi tindaklanjut Kementerian/ Lembaga/Dinas yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rekomendasi BPOM.
Dalam melakukan pengawasan Badan POM tidak dapat bertindak sebagai single player. Kerjasama dengan berbagai lintas sektor sangat diperlukan untuk meningkatkan pengawasan dalam rangka memberikan Jaminan Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat dan bermutu. Dan Sesuai dengan Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, pasal 3 disebutkan bahwa koordinasi pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan secara umum dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, untuk itu pada hari Rabu, 2 September 2018 Pusdatin melakukan inisiasi pertemuan dengan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah sebagai koordinasi awal terhadap Aplikasi Smart BPOM. Selain perwakilan dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah, pertemuan ini juga dihadiri oleh Unit Pengawasan lintas Kedeputian dari BPOM Pusat, dan Balai Besar POM di Jakarta. Perwakilan Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyambut baik adanya aplikasi tersebut karena menjawab kebutuhan data yang ada pada pasal 5 Permendagri No. 41 Tahun 2018.
Pengembangan dan sosialisasi menyeluruh terkait aplikasi masih terus dilakukan hingga sistem berjalan dengan optimal. Diharapkan dengan adanya implementasi Smart BPOM maka kerjasama lintas sektor semakin efektif dalam pengawasan obat dan makanan, sehingga dapat memberikan masyarakat Jaminan produk Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat dan bermutu.
PUSAT DATA DAN INFORMASI
