Pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan (Pictorial Health Warning/PHW) diberlakukan mulai tanggal 24 Juni 2014. Namun demikian, tingkat kepatuhan perusahaan rokok dinilai masih rendah, sampai dengan 8 Juli 2014, baru 77 perusahaan rokok yang mengirimkan laporan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan (disertai contoh kemasan) dari total 672 perusahaan rokok.
Sementara itu, hasil pengawasan Badan POM di lapangan terhadap 189 sarana produksi, importir, distribusi, dan retail menunjukkan bahwa dari 2.420 item rokok yang berhasil dipantau, 404 item rokok (16,69%) diantaranya telah mencantumkan PHW dan 2.016 item (83,31%) sisanya belum mencantumkan PHW
Badan POM telah memberikan surat teguran kepada perusahaan rokok baik yang belum mengirimkan laporan maupun yang belum menerapkan PHW. Diharapkan kedepannya kepatuhan dari perusahaan rokok dapat terus meningkat.
Pencantuman PHW merupakan salah satu kewajiban perusahaan rokok yang diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP No. 109 Tahun 2013 ini pula yang memberikan mandat kepada Badan POM untuk melakukan pengawasan PHW tersebut. Badan POM akan selalu berupaya untuk mengawal implementasi PP 109/2012 ini dengan baik dengan tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat khususnya melindungi penduduk usia produktif yaitu anak-anak dan remaja untuk tidak menjadi perokok pemula. Satu tindakan untuk masa depan.
Dit. Pengawasan NAPZA
