Pengawasan Produk Tembakau Terus Berlanjut

11-07-2014 Hukmas Dilihat 3069 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pencantuman  peringatan  kesehatan  berbentuk gambar dan tulisan (Pictorial  Health  Warning/PHW)  diberlakukan  mulai  tanggal 24 Juni  2014.  Namun demikian, tingkat kepatuhan perusahaan rokok dinilai masih rendah, sampai  dengan  8  Juli  2014,  baru  77 perusahaan  rokok yang  mengirimkan  laporan  pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan (disertai contoh kemasan) dari total 672 perusahaan rokok.

 

Sementara itu, hasil pengawasan Badan POM di lapangan terhadap 189 sarana  produksi,  importir,  distribusi,  dan  retail menunjukkan bahwa dari 2.420 item rokok yang berhasil dipantau,  404  item  rokok  (16,69%)  diantaranya  telah mencantumkan PHW dan 2.016 item (83,31%) sisanya belum  mencantumkan  PHW

 

Badan POM telah memberikan surat teguran kepada perusahaan rokok baik yang belum mengirimkan laporan maupun yang belum menerapkan PHW. Diharapkan kedepannya kepatuhan dari perusahaan rokok dapat terus meningkat.

 

Pencantuman PHW merupakan salah satu kewajiban perusahaan rokok yang diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.  PP No. 109 Tahun 2013 ini pula yang memberikan mandat kepada Badan POM untuk melakukan pengawasan PHW tersebut. Badan POM akan selalu berupaya untuk mengawal implementasi PP 109/2012 ini dengan baik dengan tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat khususnya melindungi penduduk usia produktif yaitu anak-anak dan remaja untuk tidak menjadi perokok pemula. Satu tindakan untuk masa depan.

 

Dit. Pengawasan NAPZA


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana