Pengawasan Vaksin oleh Badan POM Secara Terus Menerus

29-06-2016 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 5469 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pengawasan terhadap peredaran vaksin ilegal sudah dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sejak Badan POM berdiri Tahun 2001. Pengawasan dilakukan secara rutin maupun melalui tindak lanjut terhadap pelaporan kasus guna menghindari masyarakat terpapar produk yang tidak memenuhi syarat. Pengawasan rutin yang dilakukan Badan POM termasuk pengujian vaksin.

 

Dari tahun ke tahun, peningkatan signifikan pengujian vaksin yang dilaksanakan Badan POM meningkat tajam. Pada tahun 2006, Badan POM telah menguji sejumlah 797 sampel vaksin. Pada tahun 2007, Badan POM  melakukan pengujian sebanyak 60 sampel dan mengeluarkan lot release vaksin sebanyak 660 sampel. Badan POM melakukan pengujian sebanyak 132 sampel dan mengeluarkan lot release vaksin sebanyak 545 sampel di tahun 2008. Di tahun berikutnya 2009, Badan POM melakukan pengujian sebanyak 394 sampel dan mengeluarkan lot release vaksin sebanyak 668 sampel. Pada tahun 2010, Badan POM melakukan pengujian sebanyak 216 sampel dan mengeluarkan lot release vaksin sebanyak 666 sampel. Pada tahun 2011, Badan POM melakukan pengujian sebanyak 126 sampel dan mengeluarkan lot release vaksin sebanyak 708 sampel. Tahun 2012, Badan POM melakukan pengujian sebanyak 151 sampel dan menerbitkan sertifikat pelulusan uji vaksin baik produk lokal maupun impor sebanyak 983 sertifikat. Dan pada tahun 2014, Badan POM melakukan pengujian sebanyak 228 sampel dan menerbitkan sertifikat pelulusan uji vaksin baik produk lokal maupun impor sebanyak 1.022 sertifikat.

 

Pada tahun 2010, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap vaksin pada sarana apotek dan telah dilakukan tindak lanjut oleh Badan POM. Badan POM juga melaksanakan pengawasan vaksin terhadap pelaporan kasus. Tahun 2013, Badan POM menerima laporan dari perusahaan farmasi Glaxo Smith Kline terkait adanya pemalsuan produk vaksin produksi Glaxo Smith Kline yang dilakukan oleh 2 sarana yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Laporan ini telah ditindaklanjuti dengan hasil satu sarana terbukti melakukan peredaran vaksin ilegal. Tersangka dikenai sanksi sesuai Pasal 198 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berupa denda sebesar Rp1.000.000,-.

 

Badan POM pada tahun 2014 telah melakukan penghentian sementara kegiatan terhadap 1 Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi yang terlibat menyalurkan produk vaksin ke sarana ilegal/tidak berwenang yang diduga menjadi sumber masuknya produk palsu. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran di Medan yang telah ditindaklanjuti hingga proses  pro-justitia dan saat ini sedang dalam proses persidangan.

 

Lalu Tahun 2015, Badan POM kembali menemukan kasus peredaran vaksin palsu di beberapa rumah sakit di daerah Serang. Hingga saat ini, kasus sedang dalam proses tindak lanjut secara pro-justitia. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran di Medan yang sudah diproses dan memasuki penyerahan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pengawasan vaksin akibat perbuatan kriminal ataupun di jalur ilegal dilakukan Badan POM bekerja sama dengan kepolisian.

 

Badan POM tidak pernah tinggal diam dalam menanggapi peredaran vaksin palsu yang meresahkan masyarakat oleh karena itu, setiap pelaporan akan ditindaklanjuti secara cepat. Jangan ragu menghubungi Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia apabila membutuhkan informasi dan menemukan hal –hal meragukan dari produk vaksin tertentu.

 

 

Pusat Informasi Obat dan Makanan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana