Yth.
Pimpinan/ Penanggung Jawab Industri Obat Tradisional
SURAT EDARAN
NOMOR HK. 04.4.42.421.10.16.1888 TAHUN 2016
TENTANG
PENGAWET PROPIL PARA-HIDROKSIBENZOAT
DALAM OBAT TRADISIONAL
Sehubungan dengan penggunaan propil para-hidroksibenzoat (propyl para hydroxybenzoate) sebagai pengawet dalam Obat Tradisional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional, mempertimbangkan Surat Edaran Penggunaan Pengawet Propil Para-hidroksibenzoat dalam Obat Tradisional Nomor HK.04.4.42.421.07.16.1347 Tahun 2016 serta kesiapan pelaku usaha, dengan ini diberitahukan bahwa:
Klik disini untuk selengkapnya
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Kosmetik dan Produk Komplemen
