Badan Pengawasan Obat dan Makanan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes POLRI, berhasil menggerebek pabrik obat tradisional ilegal di Km.26 No.36, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (18/8/2014). Dalam Penggerebekan tersebut, Badan POM menemukan 39 item produk, yang terdiri dari 36 item obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan 3 item produk pangan ilegal.
Beberapa merek jamu/ obat tradisional yang diamankan tersebut sudah pernah dilarang beredar di Indonesia oleh Badan POM melalui penerbitan public warning dan izin perusahaannya pun telah dicabut. "Kami mensinyalir pelakunya merupakan orang-orang lama, semua produk obat tradisional, mesin produksi, dan mesin pengemas akan kita sita sebagai alat bukti", ujar Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM, Hendri Siswadi.
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, Endang Pudjiwati, menambahkan bahwa jika masyarakat mengkonsumsi obat tradisional mengandung bahan kimia obat, maka akan berdampak pada kerusakan ginjal, jantung, lambung, dan risiko kesehatan lainnya. Badan POM menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengkonsumsi obat tradisional, pastikan bahwa produk yang akan dikonsumsi terdaftar di Badan POM. HM-13
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
