Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencara (BNPB) menyelenggarakan konferensi pers secara daring dengan tema “Penggunaan Dexamethasone Dan Hydroxychloroquine Dalam Masa Pandemi COVID-19” di Graha BNPB, Senin (29/06). Acara yang dipandu oleh Lula Kamal ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Koordinator Bidang Medik Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 Akmal Taher, Direktur Registrasi Obat Badan POM Rizka Andalucia, dan Ketua Umum Persatuan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto.
Dalam paparannya, Direktur Registrasi Obat menjelaskan bahwa Badan POM memberikan izin penggunaan hidroksiklorokuin dalam masa pandemic COVID-19 untuk kondisi darurat atau yang biasa dikenal dengan nama emergency use authorization. “Terdapat syarat dan ketentuan khusus dalam penggunaannya. Pertama, harus tetap dilakukan dalam ranah obat uji artinya harus ada pengujian uji klinik dan pemantauan keamanannya,” ujar Rizka Andalucia. “Kedua, hanya digunakan pada masa pandemi dan emergency use authorization ini akan dilakukan peninjauan ulang setiap saat, jika ada data terbaru terkait dengan efektivitas/khasiat dan keamanannya dari hasil penelitian,” lanjutnya.
Saat ini, World Health Organization (WHO) dan Food and Drug Administration (FDA) Amerika telah menghentikan emergency use authorization hidroksiklorokuin untuk pengobatan COVID-19 berdasarkan studi yang dilakukan Oxford University Inggris. Studi yang dikenal dengan “Recovery Trial” ini menunjukkan bahwa hasil pemberian hidroksiklorokuin tidak bermakna dibandingkan dengan pasien yang tidak diberikan hidroksiklorokuin. Namun, di negara lain termasuk Indonesia obat ini masih merupakan salah satu pilihan pengobatan yang digunakan secara terbatas pada pasien COVID-19. Hal ini sejalan dengan persetujuan penggunaan terbatas saat darurat dari Badan POM yang dikeluarkan pada bulan April 2020, di mana hidroksiklorokuin diberikan pada pasien dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit.
Saat ini, Badan POM bersama tim ahli dan klinisi di beberapa rumah sakit sedang melakukan evaluasi keamanan penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pasien COVID-19 di Indonesia. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan penggunaan obat tersebut pada pasien COVID-19.
Sementara itu Agus Dwi Susanto menyampaikan bahwa sesuai dengan rekomendasi Dokter Paru Indonesia, terdapat beberapa persyaratan untuk penggunaan hidroksiklorokuin pada pasien COVID-19. Pertama, diberikan untuk pasien dewasa dengan usia dibawah 50 tahun. Kedua tidak memiliki masalah jantung. Ketiga pemberian pada pasien anak hanya untuk kasus berat dan krisis dengan pemantauan yang ketat. Keempat harus dilakukan pada pasien rawat inap, karena ada efek samping yang dipantau dengan pemeriksaan Elektrokardiogram (EKG) serial sehingga pemeriksaan ini hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Yang terakhir, apabila muncul efek samping harus segera dihentikan.
Agus Dwi Susanto mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan Dexamethasone dan Hidroksiklorokuin sebagai obat COVID-19 secara sembarangan. “Penggunaan obat ini hanya atas rekomendasi dokter dan tentunya sudah ada indikasi-indikasi yang ditetapkan, hanya pada pasien berat yang memerlukan alat bantu nafas atau ventilator,” ujarnya.
Hidroksiklorokuin, klorokuin, dan deksametason adalah obat keras yang sudah lama diberikan izin edar oleh Badan POM untuk indikasi non COVID-19. Untuk itu, penggunaannya harus sesuai dengan indikasi dan dibawah pengawasan dokter serta diperoleh dengan resep dokter. Hal ini mengingat efek samping serius yang mungkin timbul jika tidak digunakan secara tepat. Rizka Andalucia menegaskan bahwa Badan POM terus mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau mendapatkan baik hidroksiklorokuin, klorokuin maupun deksametason secara bebas.
“Pembelian dan penggunan ketiga obat tersebut harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter. Yang terpenting, belilah obat di sarana distribusi farmasi legal seperti apotek atau rumah sakit. Masyarakat harus lebih bijak untuk melakukan hal tersebut dan tidak perlu panic buying untuk membeli ketiga obat tersebut.” tutupnya. (HM-Riska)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
