Yth.
Pimpinan/Penanggung Jawab Industri Obat Tradisional
SURAT EDARAN
HK.04.4.42.421.07.16.1347 Tahun 2016
Tentang
Penggunaan Pengawet Propil Para-Hidroksibenzoat
Dalam Obat Tradisional
Sehubungan dengan penggunaan propil para-hidroksibenzoat sebagai pengawet dalam Obat Tradisional dan untuk memperjelas Anak Lampiran Peraturan Kepala Badan POM No.12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional, dengan ini diberitahukan bahwa Klik disini untuk selengkapnya
Deputi Bidang Pengawasan OT, Kos dan PK
