Penguatan peran dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dinilai menjadi hal penting dilakukan. Badan POM yang memiliki jangkauan luas dalam hal pengawasan obat seharusnya memiliki kewenangan dalam memantau peredaran obat dari hulu hingga hilir. Ketua Badan POM Penny Lukito mengatakan keterbatasan kewenangan Badan POM membuat kinerja mereka tidak maksimal. Adanya Permenkes No 30/2014, NO 35/2014, dan NO 58/2014 membuat Badan POM tidak dapat sepenuhnya masuk ke pengaturan obat-obatan.“Selama ini kami masih berdasar pada UU Kesehatan. Masih butuh penguatan,” ung kap Penny.
Dimuat di Media Indonesia, Selasa (13/9/16) halaman 13

