Kepada Yth,
Pelaku Usaha di Bidang Kosmetik
Di Seluruh Indonesia
Surat Edaran
No. HK.07.4.42.01.16.84
Tentang
Pengujian Cemaran Mikroba dan Logam Berat Pada Sertifikat Analisis untuk Pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI) Kosmetika
Sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 12 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukkan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5), bersama ini diberitahukan bahwa pengajuan permohonan Surat Keterangan Impor (SKI dilaksanakan sebagai berikut :
