Pengujian Cemaran Mikroba dan Logam Berat Kosmetika

25-01-2016 Dit Insert OT, Kos dan PK Dilihat 5380 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Dit Insert OT, Kos dan PK

Kepada Yth,
Pelaku Usaha di Bidang Kosmetik
Di Seluruh Indonesia

Surat Edaran
No. HK.07.4.42.01.16.84


Tentang
Pengujian Cemaran Mikroba dan Logam Berat Pada Sertifikat Analisis untuk Pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI) Kosmetika

 

Sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 12 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukkan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5), bersama ini diberitahukan bahwa pengajuan permohonan Surat Keterangan Impor (SKI dilaksanakan sebagai berikut :


Klik disini untuk selengkapnya

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana