Pengujian Cemaran Mikroba dan Logam Berat Pada Sertifikat Analisis Untuk Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) Kosmetika

29-04-2016 Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosm Dilihat 6535 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosm


Kepada Yth.
Importir di Bidang Kosmetika

 

 

SURAT EDARAN
HK.07.4.42.422.04.16.833

 

Tentang

 

Pengujian Cemaran Mikroba dan Logam Berat
Pada Sertifikat Analisis Untuk Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) Kosmetika

 

 

Sehubungan dengan Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5), bersama ini diberitahukan bahwa pengajuan permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) dilaksanakan sebagai berikut :

 

Klik disini untuk selengkapnya

 

 

 

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Kosmetik dan Produk Komplemen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana