Kepada Yth.
Importir di Bidang Kosmetika
SURAT EDARAN
HK.07.4.42.422.04.16.833
Tentang
Pengujian Cemaran Mikroba dan Logam Berat
Pada Sertifikat Analisis Untuk Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) Kosmetika
Sehubungan dengan Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5), bersama ini diberitahukan bahwa pengajuan permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) dilaksanakan sebagai berikut :
Klik disini untuk selengkapnya
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Kosmetik dan Produk Komplemen
