Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir / Distributor Pangan Olahan
PENGUMUMAN
No. HM.02.03.511.03.16.2267
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan intensifikasi penilaian pendaftaran pangan olahan, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut :
- Tanggal 31 Maret 2016, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan tidak memberikan pelayanan pendaftaran pangan olahan secara manual untuk umum, ulang, perubahan data dan tambahan data.
- Mulai tanggal 4 April 2016 kegiatan pelayanan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan berjalan seperti biasa.
Demikian, agar maklum
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
Lampiran:
Pengumuman
