PENGUMUMAN
Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan penyesuaian jam kerja di lingkungan Badan POM sebagai berikut :
Hari Senin - Kamis : Jam 08.00 - 15.00 WIB
Istirahat : Jam 12.00 - 12.30WIB
Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30 WIB
Istirahat : Jam 11.30 - 12.30 WIB
Demikian diberitahukan, terima kasih.
Pusat Informasi Obat dan Makanan
