Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
di tempat
PENGUMUMAN
HM.02.03.51.11.15.9009
Pendaftaran produk pangan olahan secara elektronik telah diterapkan untuk 95% jenis pangan dan 5% masih dilakukan manual. Mengingat tidak adanya pembatasan jumlah permohonan pendaftaran produk pangan olahan yang diajukan secara elektronik, telah terjadi peningkatan permohonan yang diterima secara signifikan. Dalam rangka penyelesaian penilaian permohonan pendaftaran produk pangan olahan yang diterima tahun 2015, dengan ini kami sampaikan bahwa pelayanan pendaftaran tetap dilayanan sebagai berikut:
Klik disini untuk selengkapnya
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
