Jakarta, 24 Juni 2010
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
HM.02.03.51.05.10.0910
Sehubungan dengan pengumuman Kepala Seksi Tata Operasional Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Nomor PO.01.02.51.1722 tanggal 17 Desember 2008 perihal tenggang waktu melengkapi tambahan data, dengan ini diberitahukan kembali hal-hal sebagai berikut :
- Permohonan pendaftaran produk pangan yang memerlukan kelengkapan data, perusahaan diberi waktu untuk melengkapi berkas permohonan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak surat permintaan tambahan data diterima oleh perusahaan.
- Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi tambahan data dalam waktu tersebut, perusahaan dapat mengajukan perpanjangan waktu untuk melengkapi tambahan data tersebut, disertai dengan alasan yang jelas.
- Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak surat permintaan tambahan data diterima, perusahaan tidak menyampaikan tanggapan baik berupa kelengkapan tambahan data ataupun surat permohonan perpanjangan waktu melengkapi tambahan data, maka berkas permohonan dianggap batal dan akan dimusnahkan.
- Terlampir berkas yang akan dimusnahkan dan jika dalam 1 (satu) bulan tidak ada tanggapan akan segera dimusnahkan.
|
|

