Pengumuman Direktorat Penilaian Keamanan Pangan No PO.01.02.51.1318

31-07-2009 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2802 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 31 Juli 2009

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1318

Dalam rangka meningkatkan pelayanan perubahan produk pangan, dengan ini diinformasikan bahwa :

  1. Sejak tanggal 18 Agustus 2009 diberlakukan pra penilaian perubahan produk (P5) untuk produk pangan yang terdaftar di Subdit Pangan Olahan Tertentu.
  2. Persyaratan minimal yang harus dilampirkan oleh perusahaan meliputi :
    • surat permohonan perubahan produk sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00/05.1.2569 tentang Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan;
    • data pendukung sesuai dengan perubahan yang diajukan.
  3. Loket dibuka setiap hari Senin s/d Kamis, Pukul 13.00-16.00 WIB.
  4. Untuk perubahan produk (P5) yang diproses di Subdit Makanan Minuman dan Pangan Khusus diproses melalui loket penerimaan berkas (tidak ada perubahan).
Demikian, agar maklum.




Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana