Jakarta, 31 Juli 2009
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1318
Dalam rangka meningkatkan pelayanan perubahan produk pangan, dengan ini diinformasikan bahwa :
- Sejak tanggal 18 Agustus 2009 diberlakukan pra penilaian perubahan produk (P5) untuk produk pangan yang terdaftar di Subdit Pangan Olahan Tertentu.
-
Persyaratan minimal yang harus dilampirkan oleh perusahaan meliputi :
- surat permohonan perubahan produk sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00/05.1.2569 tentang Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan;
- data pendukung sesuai dengan perubahan yang diajukan.
- Loket dibuka setiap hari Senin s/d Kamis, Pukul 13.00-16.00 WIB.
- Untuk perubahan produk (P5) yang diproses di Subdit Makanan Minuman dan Pangan Khusus diproses melalui loket penerimaan berkas (tidak ada perubahan).
![]() |

