Jakarta, 11 Juni 2010
Kepada Yth.
Seluruh Importir/ Distributor
Produk Pangan
Di Seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.02.03.51.06.10.0817
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan publik di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, dengan ini disampaikan bahwa sejak tanggal 16 Juni 2010, untuk Pelayanan Cepat diberlakukan sistem penerimaan dokumen sebagai berikut :
-
Pendaftar menyiapkan dokumen pendaftaran secara berurutan sesuai dengan daftar kelengkapan data pendaftaran Pelayanan Cepat Baru/Ulang (terlampir)
- Petugas pelayanan cepat akan meminta dan menilai kelengkapan data satu per satu sesuai dengan urutan daftar pada Lampiran tersebut.
-
Apabila hasil penilaian menyatakan terdapat data yang tidak lengkap atau tidak benar, maka seluruh berkas pendaftaran akan dikembalikan kepada pendaftar untuk dilengkapi.
-
Apabila hasil penilaian menyatakan terdapat data yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, maka seluruh berkas pendaftaran akan ditolak dan dikembalikan kepada pendaftar. Pendaftaran produk pangan tersebut dapat diajukan kembali dengan melampirkan data pendukung yang baru untuk keseluruhan parameter.
-
Apabila hasil penilaian menyatakan seluruh data yang disampaikan lengkap dan benar, petugas akan menyatakan bahwa dokumen dapat diterima untuk proses verifikasi dan validasi. Selanjutnya pendaftar melakukan tahapan sebagaimana mekanisme yang ditetapkan (membayar biaya PNBP dan memasukkan berkas pendaftaran lengkap dengan tanda bukti bayar ke loket penerimaan dokumen).
Demikian, untuk dilaksanakan.
|
|

