Jakarta, 4 Agustus 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.02.03.511.08.10.1218
Sehubungan dengan upaya peningkatan pelayanan publik terkait penilaian produk pangan, dengan ini diinformasikan bahwa untuk pendaftaran pelayanan cepat :
-
Pendaftaran dibuka sampai dengan jam 12.00 WIB.
-
Berkas pendaftaran yang dilayani adalah maksimal 100 berkas per hari.
-
Pendaftar yang tidak terlayani pada hari itu akan dialokasikan untuk hari berikutnya.
-
Pendaftar sebagaimana dimaksud pada butir 3 harus mengkonfirmasi ulang pendaftarannya pada hari berikutnya selambat-lambatnya jam 10.00 WIB. Apabila tidak mengkonfirmasi ulang, maka pendaftaran tersebut akan dibatalkan dan pendaftar harus mendaftar kembali.
-
Apabila pendaftar yang dipanggil tidak ada di tempat, maka pemanggilan nomor urut pendaftaran akan dilewati 5 nomor berikutnya.
|
|

