Pengumuman Direktorat Penilaian Keamanan Pangan No. HM.02.03.511.08.10.1218

09-08-2010 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2026 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 4 Agustus 2010

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Seluruh Indonesia

PENGUMUMAN
No. HM.02.03.511.08.10.1218

Sehubungan dengan upaya peningkatan pelayanan publik terkait penilaian produk pangan, dengan ini diinformasikan bahwa untuk pendaftaran pelayanan cepat :

  1. Pendaftaran dibuka sampai dengan jam 12.00 WIB.

  2. Berkas pendaftaran yang dilayani adalah maksimal 100 berkas per hari.

  3. Pendaftar yang tidak terlayani pada hari itu akan dialokasikan untuk hari berikutnya.

  4. Pendaftar sebagaimana dimaksud pada butir 3 harus mengkonfirmasi ulang pendaftarannya pada hari berikutnya selambat-lambatnya jam 10.00 WIB. Apabila tidak mengkonfirmasi ulang, maka pendaftaran tersebut akan dibatalkan dan pendaftar harus mendaftar kembali.

  5. Apabila pendaftar yang dipanggil tidak ada di tempat, maka pemanggilan nomor urut pendaftaran akan dilewati 5 nomor berikutnya.

Demikian, agar maklum.

 

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana