Jakarta, 4 Agustus 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.02.03. 511.08.10.1219
Sehubungan dengan upaya peningkatan pelayanan publik terkait penilaian produk pangan, dengan ini diinformasikan bahwa :
-
Mulai 16 Agustus 2010 diberlakukan self assessment pendaftaran produk pangan untuk SubDirektorat Penilaian Pangan Khusus dan SubDirektorat Penilaian Pangan Olahan Tertentu.
-
Berkas pendaftaran harus diurutkan sesuai dengan checklist penilaian. Apabila berkas pendaftaran yang disampaikan kepada petugas tidak berurutan, maka pendaftar akan diminta untuk mengurutkan terlebih dahulu dan hanya dapat dilayani kembali setelah pendaftar berikutnya dilayani.
-
Pendaftaran produk pangan harus memenuhi seluruh persyaratan seperti tertera dalam checklist penilaian. Form checklist penilaian dapat diperoleh di tempat fotokopi (Gedung B Lantai 3) dan website Badan POM RI (www.pom.go.id)
-
Apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap, maka pendaftaran akan ditolak untuk dilengkapi.
-
Dalam hal dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap, akan diterima untuk dinilai lebih lanjut.
-
Penilaiain di loket pelayanan umum hanya dilakukan terhadap kelengkapan dokumen pendaftaran, tidak mencakup kebenaran dan keabsahan dokumen dimaksud. Dengan demikian terhadap berkas pendaftaran yang diterima untuk dinilai lebih lanjut dapat diterbitkan surat permintaan tambahan data apabila diperlukan.
Demikian, agar maklum.
|
|

