Jakarta, 4 Agustus 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.02.03.511.08.10.1220
Demi kelancaran proses penilaian pendaftaran produk pangan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, dengan ini diinformasikan bahwa bagi Perusahaan yang ingin mengetahui status berkas pendaftaran perubahan produk pangan (P5) dapat menghubungi langsung SubDirektorat masing-masing melalui line telepon selular atau telepon internal yang telah disediakan.
Demikian, agar maklum.
|
|

