Jakarta, 10 Agustus 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.02.03.511.08.10.1255
Sehubungan dengan kegiatan pelayanan pendaftaran produk pangan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan dengan ini disampaikan :
- Selama Bulan Ramadhan 1431 H jam pelayanan pendaftaran produk pangan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan adalah sebagai berikut :
Hari Senin – Kamis : jam 08.30 – 15.00 WIB
Jam Istirahat : jam 12.00 – 13.00 WIB
Bagi pendaftar semua jenis pelayanan (cepat, umum, ulang, dan P5) yang belum terlayani sampai dengan jam 15.00 WIB pada hari tersebut, akan dialokasikan untuk dilayani pada hari berikutnya.
Pendaftar sebagaimana dimaksud pada butir 2 harus mengkonfirmasi ulang pendaftarannya pada hari berikutnya selambat-lambatnya jam 10.00 WIB. Apabila tidak mengkonfirmasi ulang, maka pendaftaran tersebut akan dibatalkan dan pendaftar harus mendaftar kembali.
Demikian, agar maklum.
|
|

