Jakarta, 27 Agustus 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.02.03.511.08.10.1379
Sehubungan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010, maka terkait dengan hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa :
- Kegiatan pelayanan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan diliburkan mulai tanggal 6 hingga 17 September 2010
- Pada tanggal 6 s.d 8 September 2010 loket pelayanan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan tetap buka dan hanya melayani penerimaan dan pengambilan surat termasuk tambahan data, berkas pendaftaran produk pangan yang telah dilengkapi bukti pembayaran bank, penyerahan atau pengambilan label, serta pengambilan surat persetujuan pendaftaran.
- Mulai tanggal 20 September 2010 kegiatan pelayanan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan berjalan seperti biasa.
Demikian, agar maklum
|
|

