Jakarta, 24 Juni 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.02.03.51.06.10.0921
Menindaklanjuti pengumuman No. HM.02.03.51.05.10.0615 perihal pemberlakuan loket self assessment tambahan data produk pangan di Subdit Penilaian Makanan dan BTP mulai 1 Juni 2010, dengan ini disampaikan sistem penerimaan tambahan data sebagai berikut :
- Pendaftar menyiapkan dokumen tambahan data secara berurutan sesuai dengan surat permintaan tambahan data. Fotokopi surat permintaan tambahan data harus dilampirkan.
- Petugas akan meminta dan menilai kelengkapan tambahan data satu per satu sesuai dengan surat permintaan tambahan data tersebut dengan menggunakan form terlampir.
- Apabila hasil penilaian petugas menyatakan terdapat data yang tidak lengkap atau tidak benar, maka seluruh berkas tambahan data akan dikembalikan kepada pendaftar untuk dilengkapi kembali disertai dengan hasil penilaian petugas terhadap kelengkapan tambahan data.
- Apabila hasil penilaian petugas terhadap kelengkapan tambahan data dinyatakan lengkap dan benar maka petugas akan menyatakan bahwa dokumen dapat diterima untuk proses evaluasi selanjutnya.
- Apabila ternyata pada hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir 4 menyatakan bahwa masih terdapat data yang tidak sesuai, maka akan diterbitkan surat tambahan data berikutnya kepada pendaftar. Mekanisme Penilaiain Tambahan Data terlampir.
Demikian, untuk dilaksanakan.
|
|

