Jakarta, 19 Juli 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen, Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.02.03.513.07.10.1102
Sehubungan dengan Pengumuman Nomor HM.02.03.51.05.10.0615 Tanggal 12 Mei 2010 perihal pemberlakukan self assessment,
dengan ini disampaikan kembali bahwa self assessment pendaftaran produk pangan di Subdirektorat Penilaian Makanan dan
BTP mulai diberlakukan pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2010.
Demikian, agar maklum.
|
|

