Jakarta, 4 September 2009
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1456
Dalam rangka mempercepat proses pendaftaran makanan, untuk kelengkapan dokumen terkait dengan pemeriksaan sarana produksi/ distribusi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Produsen dan Importir/ Distributor produk pangan yang mendaftarkan produknya agar menghubungi Balai Besar/ Balai POM setempat untuk dapat diperiksa sarana produksi (produsen dalam negeri) atau sarana distribusi (pangan impor).
- Direktorat Penilaian Keamanan Pangan tidak mengeluarkan lagi surat pengantar untuk pemeriksaan sarana produksi/ distribusi.
- Hasil pemeriksaan sarana produksi/ distribusi dari Balai Besar/ Balai POM harus dilampirkan pada berkas permohonan pendaftaran produk pangan.
![]() |

