Pengumuman Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Nomor PO.01.02.51.1456

07-09-2009 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1873 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 4 September 2009

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1456

Dalam rangka mempercepat proses pendaftaran makanan, untuk kelengkapan dokumen terkait dengan pemeriksaan sarana produksi/ distribusi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Produsen dan Importir/ Distributor produk pangan yang mendaftarkan produknya agar menghubungi Balai Besar/ Balai POM setempat untuk dapat diperiksa sarana produksi (produsen dalam negeri) atau sarana distribusi (pangan impor).
  • Direktorat Penilaian Keamanan Pangan tidak mengeluarkan lagi surat pengantar untuk pemeriksaan sarana produksi/ distribusi.
  • Hasil pemeriksaan sarana produksi/ distribusi dari Balai Besar/ Balai POM harus dilampirkan pada berkas permohonan pendaftaran produk pangan.
Demikian, agar maklum.


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana