Jakarta, 4 September 2009
Kepada Yth.Seluruh Importir/ Distributor
Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1457
Dalam rangka pendaftaran produk pangan, dengan ini diinformasikan kepada seluruh Importir/ Distributor produk pangan di Indonesia, bahwa berkas yang tidak memenuhi persyaratan (contoh BTP berlebih, bahan baku tidak dapat digunakan pada pangan, dll.) akan DITOLAK.
Demikian, agar maklum.
![]() |

