Pengumuman Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Nomor PO.01.02.51.1457

07-09-2009 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1789 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 4 September 2009

Kepada Yth.
Seluruh Importir/ Distributor
Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1457

Dalam rangka pendaftaran produk pangan, dengan ini diinformasikan kepada seluruh Importir/ Distributor produk pangan di Indonesia, bahwa berkas yang tidak memenuhi persyaratan (contoh BTP berlebih, bahan baku tidak dapat digunakan pada pangan, dll.) akan DITOLAK.

Demikian, agar maklum.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana